Sebelumnya, si nenek dengan tiga cucunya yang sudah piatu tersebut selalu mendapat teror agar rumah segera dikosongkan. Ini setelah anaknya bernama Tioe Li Yen meninggal dunia pada Desember 2020.
Rumah tersebut merupakan warisan dari orang tua si nenek. Namun, karena ketika itu si nenek belum memiliki KTP, akhirnya nama rumah dibuat atas nama anaknya Tioe Li Yen yang menikah dengan Joeng Chai. Tahun 2012 suami Tioe Li Yen yakni Joeng Chai merantau untuk bekerja ke Jepang. Setelah suami merantau, di perjalanan waktu Tioe Li Yen berkenalan dekat dengan lelaki bernama Fery Salim.
Diduga keterlibatan Fery Salim inilah transaksi jual beli rumah terjadi dengan pemalsuan data-data keluarga, tanpa sepengetahuan si nenek Tioe Ek Hoa. kemudian suami Tioe Li Yen yang masih bekerja di Jepang. Padahal harta tersebut merupakan harta gonTo-gini.
Ironisnya, Tioe Li Yen meninggal, baru ada pihak yang mengklaim atas nama Kevin Tiopan telah membeli rumah tersebut. Padahal, transaksi jual beli terjadi di tahun 2019. Bahkan anehnya, kuasa hukum si nenek Tioe Ek Hoa mengaku notaris yang mengeluarkan akta jual beli yakni Tringgani Tarigan terkesan menutupi saat mereka meminta surat bukti akta jual beli rumah tersebut.
Kuasa hukum si nenek juga berencana akan mensomasi notaris Tringgani Tarigan yang sudah mengeluarkan akta jual beli nomor 1 tahun 2021 atas nama Kevin Tiopan tersebut sebab ada dugaan permainan dan kejanggalan lainnya dalam penerbitan akta jual beli rumah tersebut.
(Erha Aprili Ramadhoni)