JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak masyarakat pengguna kendaraan yang memasang lampu rotator dan knalpot bising. Tindakan dilakukan karena dianggap semakin marak dan meresahkan masyarakat.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, alasan dilakukan penindakan pengguna lampu rotator telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Pebalap Liar Dihukum Dorong 88 Motor dari Kebayoran Lama ke Polda Metro
Dalam aturan tersebut hanya kendaraan dinas atau kendaraan tertentu lain yang bisa memakai rotator dan sirine.
"Penindakan terhadap knalpot bising dan penggunaan lampu rotator oleh kendaraan yang bukan semestinya diberi hak oleh UU menggunakan rotator," kata Sambodo saat dihubungi MNC Portal, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Polisi Minta Pejabat Pakai Mobil Pelat Merah agar Tak Kena Tilang Gage
Dia menjelaskan, alasan dilakukan penindakan pada pengendara tersebut karena sudah mulai meresahkan masyarakat. Saat ini, kata dia, banyak kendaraan berperilaku arogan di jalanan.
"Pelanggaran tersebut saat ini menjadi keluhan masyarakat dan semakin tidak terkendali," jelasnya.
Sambodo menyebut pihaknya akan melakukan penindakan dengan cara penilangan terhadap pengguna kendaraan tersebut.
"Akan ditilang sesuai aturan UU yang berlaku," pungkasnya.
Baca juga: Gara-Gara Knalpot Bising dan Mengemudi Ugal-Ugalan, Pemilik BMW Digugat Tetangganya Rp72 Juta
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.