Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tahan 17 Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Probolinggo

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 04 September 2021 |16:48 WIB
KPK Tahan 17 Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Probolinggo
KPK tahan 17 tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo (Foto: tangakapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 17 tersangka pemberi suap dalam kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Para tersangka yang merupakan PNS tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan

"Hari ini 17 tersangka sampai 23 September ditahan di rutan yang sudah dijelaskan tadi," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya, Sabtu (4/9/2021).

Deputi Penindakan KPK Karyoto menambahkan bahwa para tersangka merupakan PNS yang melakukan penyuapan untuk mendapatkan jabatan kepala desa di Probolinggo.

"Para calon kades diwajibkan menyetor sejumlah uang dengan tarif Rp20 juta," kata dia.

Baca juga: 17 Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Probolinggo Tiba di KPK

Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka.

Selain pasangan suami istri itu, lembaga antikorupsi juga menetapkan dua puluh orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, sebagai sebagai penerima, Doddy Kurniawan (DK) Camat Krejengan, Muhamad Ridwan (MR) Camat Paiton termasuk Puput dan Hasan.

Baca juga: 5 Fakta Penangkapan Bupati Banjarnegara, Kasus Suap hingga Tantang KPK

Sedangkan sebagai pemberi dari pihak ASN Pemkab Probolinggo yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), dan Akhmad Saifullah (AS).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement