Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK: Oknum ASN Pertaruhkan Masa Pensiun Jadi Kades yang Tak Sampai Setahun

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 04 September 2021 |17:31 WIB
KPK: Oknum ASN Pertaruhkan Masa Pensiun Jadi Kades yang Tak Sampai Setahun
Deputi Penindakan KPK Karyoto (Foto: istimewa)
A
A
A

Ia menambahkan bahwa Kedeputian Pencegahan KPK akan menganalisa kasus suap jual beli jabatan di Probolinggo tersebut untuk selanjutnya disimpulkan dengan memberikan rekomendasi pencegahan kepada pemerintah.

"Nanti dari Kedeputian Pencegahan akan memberikan rekomendasi bagaimana membagikan tips pencegahan dari jabatan yang berpotensi melanggar kewenangan," tandasnya.

Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka.

Baca juga: 5 Fakta Penangkapan Bupati Banjarnegara, Kasus Suap hingga Tantang KPK

Selain pasangan suami istri itu, lembaga antikorupsi juga menetapkan dua puluh orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, sebagai sebagai penerima, Doddy Kurniawan (DK) Camat Krejengan, Muhamad Ridwan (MR) Camat Paiton termasuk Puput dan Hasan.

Sedangkan sebagai pemberi dari pihak ASN Pemkab Probolinggo yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), dan Akhmad Saifullah (AS).

Baca juga: KPK Tahan Bupati Banjarnegara dan Orang Kepercayaannya 20 Hari ke Depan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement