Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Coki Pardede Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Isty Maulidya , Jurnalis-Sabtu, 04 September 2021 |12:42 WIB
Coki Pardede Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Polisi tetapkan Coki Pardede tersangka penyalahgunaan narkoba (Foto: istimewa)
A
A
A

TANGERANG - Polisi menetapkan komika Coki Pardede sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Selain itu, dua tersangka lain berinisial W dan AR juga turut ditetapkan menjadi tersangka pada Sabtu (4/9/2021).

"Untuk saat ini ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk W dan AR," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Adapun Coki dan ke dua tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 di UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," lanjutnya.

Baca juga: Ngaku Punya Kelainan Seksual, Coki Pardede: Saya Sakit Pak

Coki sendiri turut dihadirkan dalam gelaran konferensi pers tersebut. Tampak Coki bersama dua tersangka lainnya mengenakan baju tahanan. Coki juga meminta maaf kepada semua pihak seperti keluarga dan manajemen atas kasus yang dia lakukan.

Baca juga: Polisi Tangkap Pemasok Sabu ke Coki Pardede

"Saya pertama-tama pengin minta maaf ke keluarga, terutama ayah dan ibu. Dan juga minta maaf selanjutnya kepada manajemen, karena memang ini langsung berinteraksi kepada pekerjaan saya," kata Coki Pardede.

Sebelumnya, Coki Pardede ditangkap di kediamannya di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang karena menggunakan sabu pada Rabu (1/9/2021) malam.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement