JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap melakukan penindakan bagi pelanggar aturan ganjil genap meski selama hari libur (weekend). Pengendara yang melanggar akan dilakukan penilangan.
Penerapan sistem ganjil genap DKI Jakarta selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jawa-Bali juga berlaku pada hari libur Sabtu dan Minggu. Setiap pengendara yang tidak mengikut aturan di tiga kawasan di DKI Jakarta Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said akan ditilang.
"Minggu (5/9) Ditlantas PMJ melakukan kegiatan pembatasan mobilitas dengan menerapkan sistem ganjil genap," tulis akun Instagram KJTInfo, Minggu (5/9/2021).
Baca juga: 2 Hari Uji Coba Ganjil Genap Menuju Kawasan Puncak, 2.320 Kendaraan Diputar Balik