Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Meski Weekend, Ganjil-Genap Tetap Berlaku di Jakarta

Erfan Maaruf , Jurnalis-Minggu, 05 September 2021 |12:19 WIB
 Meski <i>Weekend</i>, Ganjil-Genap Tetap Berlaku di Jakarta
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap melakukan penindakan bagi pelanggar aturan ganjil genap meski selama hari libur (weekend). Pengendara yang melanggar akan dilakukan penilangan.

Penerapan sistem ganjil genap DKI Jakarta selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jawa-Bali juga berlaku pada hari libur Sabtu dan Minggu. Setiap pengendara yang tidak mengikut aturan di tiga kawasan di DKI Jakarta Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said akan ditilang.

"Minggu (5/9) Ditlantas PMJ melakukan kegiatan pembatasan mobilitas dengan menerapkan sistem ganjil genap," tulis akun Instagram KJTInfo, Minggu (5/9/2021).

 Baca juga: 2 Hari Uji Coba Ganjil Genap Menuju Kawasan Puncak, 2.320 Kendaraan Diputar Balik

Penerapan ganjil genap di Jakarta berlaku dari pukul 06.00-20.00 WIB. Pemberlakukan kebijakan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta untuk mengendalikan mobilitas masyarakat di masa penyekatan PPKM diperpanjang.

Baca juga:  Begini Suasana Hari Ketiga Uji Coba Ganjil Genap Menuju Kawasan Puncak

Sebelumnya Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan akan melakukan penindakan tilang bagi pelanggar gage di tiga ruas jalan yang berlaku.

"Tindakan hukum yang kita lakukan ini dilakukan dengan dua cara, yaitu menggunakan ETLE dan tilang secara manual," kata Sambodo.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement