Nahas, wajah dua pemuda itu sudah babak belur karena dihadiahi bogem mentah oleh warga setempat yang kesal oleh ulah pelaku.
"Kami segera membawa pelaku ke Mapolsek supaya segera diproses secara hukum," tutur Ade.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.