JAKARTA - PT KAI Commuter melakukan uji coba aplikasi PeduliLindungi di beberapa Stasiun mulai hari ini, Senin (6/9/2021). Namun, Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 58 Tahun 2021 tetap berlaku bagi pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) itu.
"Seluruh syarat dokumen perjalanan masih tetap harus dibawa dan ditunjukkan oleh pengguna KRL," tulis KAI Commuter.
Pengguna jasa KRL diimbau saat masuk stasiun yang melaksanakan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk mempersiapkan scan kode QR yang ada di stasiun melalui ponsel untuk melakukan cek in.
Baca juga: Duh! Kaca Jendela KRL Bojong-Rawa Buaya Pecah Dilempari Batu
Kemudian, di stasiun tujuan tidak perlu melakukan cek out.