BATAM – Polisi langsung bergerak cepat setelah menerima laporan penjambretan yang dialami Eka Susanti, kasir sebuah perusahaan di kawasan Batu Ampar, Batam. Anggota Opsnal Satreskrim Polresta Barelang yang turun ke lokasi menemukan banyak keganjilan dari laporan yang dibuat korban.
Dalam laporannya, Eka mengatakan jika tas berisi uang perusahaan sebesar Rp105 juta dirampas penjambret bermotor. Aksi penjamretan terjadi saat korban hendak menyetorkan uang gaji karyawan ke sebuah bank di kawasan Nagoya, Batam.
Tak berselang lama, polisi berhasil meringkus dua pelaku yakni Eddy Ang dan Hendri. Keduanya diringkus di sebuah resort kawasan Barelang. Namun, polisi dibuat kaget karena Eddy ternyata suami sah Eka.
“Hasil pemeriksaan diketahui jika penjambretan yang dialami Eka adalah sandiwara semata yang diskenariokan langsung oleh pasangan suami istri ini,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Terjebak Gang Buntu saat Kabur, Jambret HP Diamuk Massa di Serpong Utara
Menurut Reza, Eddy dan Eka nekd membuat sandiwara penjambretan ini karena terlilit utang yang lumayan besar. Utang karena pelaku Eddy kecanduan judi online.
Follow Berita Okezone di Google News