Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Taliban Umumkan Susunan Kabinet Baru, Masih Bersifat Sementara

Agregasi VOA , Jurnalis-Rabu, 08 September 2021 |05:57 WIB
Taliban Umumkan Susunan Kabinet Baru, Masih Bersifat Sementara
Taliban umumkan susunan kabinet baru (Foto: Reuters)
A
A
A

KABULTaliban pada Rabu (7/9), mengumumkan susunan kabinetnya yang baru.Juru bicara Taliban Zabihullah Mujahid dalam konferensi pers di Pusat Informasi dan Media Pemerintah di Kabul mengatakan kabinet ini belum lengkap, masih bersifat sementara. Dia menjelaskan Taliban akan berupaya merangkul orang-orang dari bagian-bagian lain Afghanistan.

Jabatan menteri dalam negeri diberikan kepada Sirajuddin Haqqani, putra pendiri jaringan Haqqani, yang ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh Amerika Serikat (AS). Amir Khan Muttaqi, perunding Taliban di Doha dan anggota kabinet rezim pertama, diangkat menjadi menteri luar negeri.

Kemudiian Mullah Yaqub, putra Mullah Omar, pendiri dan bekas pemimpin tertinggi Taliban yang sudah tewas, ditunjuk menjadi menteri pertahanan.

Sebagai pemimpin pemerintahan baru, Taliban menunjuk bekas pemimpin Taliban yang dikenai sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Mullah Mohammad Hassan Akhund. Adapun jabatan-jabatan penting diberikan kepada beberapa pejabat tingginya.

(Baca juga: Taliban Resmi Umumkan Pemerintah Baru Afghanistan)

Salah seorang pendiri Taliban, Mullah Hasan Akhund diangkat sebagai kepala pemerintahan baru Afghanistan, dan Mullah Abdul Ghani sebagai wakilnya.

Sementara itu, tidak jelas peran yang dimainkan pemimpin Taliban Mullah Haibatullah Akhundzada, yang tidak terlihat atau terdengar di depan umum sejak runtuhnya pemerintah yang didukung Barat dan perebutan Kabul oleh Taliban bulan lalu.

(Baca juga: Taliban Siap-Siap Bentuk Kabinet Baru, 50 Wanita Afghanistan Protes)

Taliban berulangkali berupaya meyakinkan warga Afghanistan dan negara-negara asing bahwa mereka tidak akan kembali pada kebrutalan pemerintahan terakhirnya, dua dekade lalu, yang ditandai dengan hukuman kekerasan dan pelarangan perempuan dan anak perempuan dari kehidupan publik.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement