Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, pelaku yang kesal langsung mengeluarkan senjata tajam dari dalam pinggangnya, lalu membacok korban dengan membabi buta. Namun, akhirnya korban langsung melarikan diri.
Baca Juga: Mabuk karena Miras Lalu Bacok Remaja, 3 Pemuda Ditangkap Polisi
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Sunggal. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP ancaman pidana dua tahun delapan bulan penjara.
(Arief Setyadi )