JAKARTA - Insiden kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/9/2021) dini hari mengarah pada adanya dugaan unsur kelalaian. Akibat insiden itu 44 nyawa narapidana melayang dan puluhan lainnya luka-luka.
"Arah penindakannya adalah tersangka di Pasal 187 dan 188 KUHP juga di Pasal 359 KUHP tentang kelalaian, ini arahnya ke sana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di RS Polri Kramat Jati, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Polri: Proses Indentifikasi dan Penyelidikan Kebakaran Lapas Tangerang Terus Berjalan
Yusri mengatakan, untuk mengungkap penyebab kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang pihaknya masih melakukan penyelidikan secara mendalam. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi terkait penyebab kebakaran tersebut.
"Jadi tolong jangan ada yang berasumsi yang lain, kami tim sedang bekerja nanti akan disampaikan apa pun hasil dari penyidik maupun teman-teman Puslabfor nanti kita sampaikan secara transparan ke teman-teman semuanya," ucapnya.