Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis di Apartemen, 9 Pelaku Digaruk Polisi

Hambali , Jurnalis-Jum'at, 10 September 2021 |15:41 WIB
Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis di Apartemen, 9 Pelaku Digaruk Polisi
Pelaku pengedar tembakau sintetis (Foto: Hambali)
A
A
A

Dalam sehari, para pelaku bisa membuat berkilo-kilo tembakau sintetis. Mereka lantas memasarkannya melalui media sosial. Diduga operasional pabrik mereka telah berjalan sekira 6 bulan terakhir.

"Untuk seharinya tidak sampai 10 kilo produksinya. Pabriknya dibagi-bagi, ada beberapa tempat. Yang kita temukan ada di apartemen di Tangsel dan sebuah kontrakan di Makassar," pungkasnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat 114 ayat (2), Pasal 112 auat (2), subsider Pasal 129 huruf (a) dan (c) subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.

Baca juga: Terjebak Gang Buntu saat Kabur, Jambret HP Diamuk Massa di Serpong Utara

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement