Ditambahkannya, satu tersangka lain masih dalam pengejaran polisi alias berstatus DPO. Tersangka berinisial BJ, 51 tahun, merupakan warga Kabupaten Pekalongan.
"BJ menjalankan dua peran. Dia menyediakan KBM yang dilengkapi dokumen palsu serta menerima hasil penjualan KBM yang telah dijual saudara ZA," ungkapnya.
Djuhandani menegaskan, pihaknya akan berupaya maksimal menangkap semua pelaku mengungkap kasus ini dan mengimbau BJ segera menyerahkan diri.
"Sampai ke lubang semut pun kalau perlu akan kita cari. Untuk itu, kami imbau untuk menyerahkan diri," tegasnya
Atas perbuatannya, kedua orang ini disangkakan melanggar pasal tentang pemalsuan surat sesuai yang tercantum dalam KUHP pasal 263 ayat (2) dan terancam 6 tahun kurungan penjara.
(Fahmi Firdaus )