Tapi nyatanya, uang tersebut tidak kunjung tergandakan dan diterima para pelaku hingga, mereka kesal dan sakit hati. Para pelaku kemudian mendatangi rumah korban di malam hari dan membekap korban hingga kehabisan napas.
"Karena tidak kunjung dapat uangnya, mereka nekat menghabisi nyawa korban demgan cara mengikat tangan dan kaki, kemudian membekap korban menggunakan bantal, hingga korban tewas kehabisan napas," ucapnya.
Para pelaku juga mengambil barang milik korban berupa handphone dan kendaraan roda dua. Kini, mereka masih diamankan di Mapolres Kota Tangerang dan dikenakan Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.
(Erha Aprili Ramadhoni)