Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Mobil BMW Milik Adik Benny Tjokrosaputro Dista Kejagung

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 14 September 2021 |19:06 WIB
2 Mobil BMW Milik Adik Benny Tjokrosaputro Dista Kejagung
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Penyitaan aset itu untuk menambah pembayaran kerugian pengganti kerugian negara. Supardi sempat mengemukakan saat ini aset sitaan para tersangka itu masih berada di kisaran Rp 14 triliun. Sementara kerugian negara Rp22,78 triliun.

Teddy ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No.Print-14/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021. Sejak 26 Agustus 2021, penyidik menahan Teddy di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga : Jokowi Teken Perpres 82/2021 Atur Dana Abadi Pesantren

Selain Teddy, penyidik lebih dulu menetapkan status tersangka pada Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Lalu, dua mantan Direktur Utama ASABRI sebagai tersangka yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.

Kemudian, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri Hari Setianto, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar. Terakhir, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement