Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MUI Keluarkan Fatwa Haram Gay-Lesbian, dan Pelaku Sodomi Bisa Dihukum Mati

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 14 September 2021 |20:38 WIB
MUI Keluarkan Fatwa Haram Gay-Lesbian, dan Pelaku Sodomi Bisa Dihukum Mati
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

"DPR-RI dan Pemerintah diminta untuk segera menyusun peraturan perundang-undangan yang mengatur:

a. tidak melegalkan keberadaan kamunitas homoseksual, baik lesbi maupun gay, serta komunitas lain yang memiliki orientasi seksual menyimpang;

b. hukuman berat terhadap pelaku sodomi, lesbi, gay, serta aktifitas seks menyimpang lainnya yang dapat berfungsi sebagai zawajir dan mawani’ (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi takut untuk melakukannya);

c. memasukkan aktifitas seksual menyimpang sebagai delik umum dan merupakan kejahatan yang menodai martabat luhur manusia.

d. Melakukan pencegahan terhadap berkembangnya aktifitas seksual menyimpang di tengah masyarakat dengan sosialisasi dan rehabilitasi," demikian fatwa tersebut.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement