BENGKULU - Kepolisian Resort Bengkulu Utara Polda Bengkulu, menetapkan HE (51), warga Kota Arga Makmur, sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, Senin (13/9/2021).
"Tersangka HE telah kami tahan, atas tindak pidana pencabulan di bawah umur. Berdasar hasil pemeriksaan korban sampai dengan sekarang ada tiga. Tersangka sedang dalam proses penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery Antonius Nainggolan.
Kasus ini terungkap saat sejumlah orangtua di Bengkulu Utara, Bengkulu, melapor ke Mapolres Bengkulu Utara, Jumat 10 September 2021 malam. Didampingi pemerintah desa, warga melaporkan HE atas dugaan kasusĀ pencabulanĀ terhadap sejumlah anak.Ā
Kasusnya terbongkar usai salah satu anak buka suara kepada orang tuanya terkait aksi HE. Sepontan sejumlah anak lainnya di lingkungan setempat ikut buka suara.Ā
Jery mengatakan, pihaknya memastikan proses penyidikan tetap berjalan sehingga tidak menutup kemungkinan korban akan bertambah. Untuk melancarkan aksinya, tersangka memberikan sejumlah uang serta makanan ringan kepada korbannya.
Baca juga:Ā Pria Ini Tega Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil 6 Bulan
"Terjerat dalam Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, salah satu warga Kota Arga Makmur Beni, Adha mengungkapkan, sebelum kasus pencabulan ini terkuak, ketakutan dan kekhawatiran ini diperlihatkan sejumlah anak-anak yang menjadi korban saat bertemu tersangka.
Saat bertemu tersangka, sejumlah korban yang rata-rata berumur 5-8 Tahun selalu berlindung di balik badan orang dewasa disekitarnya, sembari melontarkan kata "om-om genit" yang ditujukan kepada HE.