Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria Ini Tega Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil 6 Bulan

Antara , Jurnalis-Selasa, 14 September 2021 |01:30 WIB
 Pria Ini Tega Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil 6 Bulan
Foto: Illustrasi Sindonews
A
A
A

GARUT - Kepolisian Resor Garut menangkap seorang bapak yang dilaporkan telah melakukan asusila terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur di Kabupaten Garut, Jawa Barat, sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara ditambah sepertiga, karena pelaku ini adalah ayah tiri korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Dede Sopandi saat jumpa pers di Garut, Senin (13/9/2021).

Baca juga:  Astaga! Bocah 1,5 Tahun Diduga Dilecehkan Tukang Tabung Gas Keliling

Ia menuturkan tersangka AW (54) melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar secara berkali-kali sejak Maret sampai September 2021.

Akibat perbuatannya itu, kata Dede, korban saat ini dalam kondisi hamil enam bulan dan kondisinya mengalami trauma sehingga harus mendapatkan pendampingan.

Baca juga:  Kakek di Blitar Cabuli Gadis Bawah Umur Sepulang Mengaji, Diiming-imingi Uang Jajan

"Akibat aksi pencabulan tersebut korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu hamil enam bulan," katanya.

Ia mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang sehari-harinya sebagai buruh tani itu mengaku perbuatan bejatnya dilakukan di rumahnya saat penghuni rumah lainnya sudah tidur.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement