GARUT - Kepolisian Resor Garut menangkap seorang bapak yang dilaporkan telah melakukan asusila terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur di Kabupaten Garut, Jawa Barat, sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara ditambah sepertiga, karena pelaku ini adalah ayah tiri korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Dede Sopandi saat jumpa pers di Garut, Senin (13/9/2021).
Baca juga:Â Â Astaga! Bocah 1,5 Tahun Diduga Dilecehkan Tukang Tabung Gas Keliling
Ia menuturkan tersangka AW (54) melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar secara berkali-kali sejak Maret sampai September 2021.
Akibat perbuatannya itu, kata Dede, korban saat ini dalam kondisi hamil enam bulan dan kondisinya mengalami trauma sehingga harus mendapatkan pendampingan.
Baca juga:Â Â Kakek di Blitar Cabuli Gadis Bawah Umur Sepulang Mengaji, Diiming-imingi Uang Jajan
"Akibat aksi pencabulan tersebut korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu hamil enam bulan," katanya.
Ia mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang sehari-harinya sebagai buruh tani itu mengaku perbuatan bejatnya dilakukan di rumahnya saat penghuni rumah lainnya sudah tidur.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News