Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria Ini Tega Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil 6 Bulan

Antara , Jurnalis-Selasa, 14 September 2021 |01:30 WIB
 Pria Ini Tega Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil 6 Bulan
Foto: Illustrasi Sindonews
A
A
A

Aksi pelaku itu, kata dia, dapat diketahui ketika keluarga korban merasa curiga terhadap kondisi anak tersebut kemudian ditanya hingga akhirnya mengaku telah menjadi korban asusila oleh bapak tirinya.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banyuresmi, selanjutnya polisi melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku hingga kasusnya dilimpahkan ke Polres Garut.

Akibat perbuatannya itu pelaku harus mendekam di dalam penjara Markas Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 76 d juncto Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 dan atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement