Dalam menjalankan aksinya, pasutri ini berbagi peran. Selain sama-sama memproduksi, pelaku J berperan menjual produk olahan narkobanya ke tempat hiburan dan kafe-kafe yang memesan. Sementara sang istri MC mengantarkan produk mereka ke pelanggan perorangan yang melakukan pemesanan.
Dalam distribusinya, pasutri ini memanfaatkan aplikasi penjualan online.
"Untuk pasangan suami istri ini kami jerat dengan Pasal 112, Pas 113 dan Pasal 114 pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 60 pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)