Sejumlah negara bagian dan kota di Jerman telah melonggarkan pembatasan Covid-19 bulan lalu dan mengizinkan restoran, kafe dan kelab membuka kembali area dalam ruangan mereka. Namun, hanya orang-orang yang menunjukkan bukti vaksinasi atau penyintas Covid-19 yang diperbolehkan masuk.
Aturan masuk yang baru kerap disebut sebagai "aturan 2G", dari bahasa Jerman Geimpfte (sudah vaksin) dan Genesene (sembuh).
(Baca juga: Selidiki Kasus Pembunuhan Presiden, PM Haiti Malah Perintahkan Jaksa Tinggi Dipecat)
Namun para kritikus mengatakan aturan itu membuat penerima vaksin merasa tidak aman, sebab studi baru-baru ini menunjukkan bahwa individu-individu yang telah menerima vaksinasi masih dapat tertular dan menularkan virus ke yang lain.
(Susi Susanti)