4. Sudah Ada Sejak 2014
Keberadaan fatma mengenai perilaku penyimpangan seksual, tindakan sodomi, dan pencabulan sudah ada sejak tahun 2014, diatur dalam fatwa tersebut bernomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan.
5. Meminta Legislatif Menyusun Undang-Undang
MUI meminta pemerintah dan legislatif untuk mentusun perundangan yang melarang adanya perilaku menyimpang tersebut.
"DPR-RI dan Pemerintah diminta untuk segera menyusun peraturan perundang-undangan yang mengatur:
a. tidak melegalkan keberadaan kamunitas homoseksual, baik lesbi maupun gay, serta komunitas lain yang memiliki orientasi seksual menyimpang;
b. hukuman berat terhadap pelaku sodomi, lesbi, gay, serta aktifitas seks menyimpang lainnya yang dapat berfungsi sebagai zawajir dan mawani’ (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi takut untuk melakukannya);
c. memasukkan aktifitas seksual menyimpang sebagai delik umum dan merupakan kejahatan yang menodai martabat luhur manusia.
d. Melakukan pencegahan terhadap berkembangnya aktifitas seksual menyimpang di tengah masyarakat dengan sosialisasi dan rehabilitasi."
(Qur'anul Hidayat)