Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Skimming ATM, 2 WNA Asal Rusia dan Belanda Ditangkap Polisi

Erfan Maaruf , Jurnalis-Rabu, 15 September 2021 |15:34 WIB
Skimming ATM, 2 WNA Asal Rusia dan Belanda Ditangkap Polisi
Polda Metro Jaya menangkap pelaku skimming ATM (Foto: Erfan Maaruf)
A
A
A

"Modusnya mereka menggunakan blank card yang sudah diisi data nasabah yang didapat dari link di atasnya melalui link Tokyo1880. Ini kita masih DPO," jelasnya.

Tersangka diperintahkan oleh akun Tokyo1880 untuk melakukan tarik dan transfer. Kami sangkakan Pasal 30 Ayat (2) UU ITE, Pasal 6 ancaman 7 tahun penjara Pasal 32 juncto Pasal 48 ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 36 dan Pasal 38 juncto Pasal 51 lapis ada beberapa Pasal UU ITE dan Pasal 363 KUHP dan 236 KUHP.

Baca Juga: Polisi Tangkap Warga Bulgaria Pelaku Skimming di Bali

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement