TOBA - Seorang ayah kandung berinisial HM (49) tega mencabuli putrinya berinisial YEM (17) hingga berulang kali di rumahnya di Desa Narumonda II, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara.
Kasubbag Humas Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir menerangkan, HM melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya sejak 18 Juni 2017 dan terakhir pada 20 Juni 2021. Berdasarkan laporan istrinya pelaku tertuang dalam LP/B/333/VIII/2021/SPKT Polres Toba/Polda Sumut, tanggal 31 Agustus 2021.
"Pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari istri pelaku," kata Iptu Bungaran Samosir kepada Okezone, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Bejat! Ayah Cabuli Anak Tirinya Umur 9 Tahun
Ia mengatakan, perbuatan pelaku awalnya terbongkar, setelah putrinya bercerita kepada ibunya. Dan ibu korban langsung membuat laporan polisi.
"Saat itu korban melihat ayahnya mencampurkan sesuatu ke dalam minuman di rumah. Lalu korban meminum, hingga akhirnya ia terasa mengantuk dan pergi ke kamar untuk tidur. Namun setelah bangun tidur, korban hendak buang air kecil tetapi ia merasa pedih, korban juga terasa pusing dan badan juga pegal-pegal," tuturnya.
Baca juga: Bejat! Ayah di Tambora Ratusan Kali Perkosa Anak Tiri saat Istrinya Tidur Pulas
Korban, ungkap Iptu Bungaran Samosir, tidak mengingat berapa kali ayahnya melakukan hal yang sama kepadanya. Namun kejadian tersebut berawal dalam kurun tahun 2017.
"Dan kejadian yang sama terulang lagi, pada Maret 2021 dan 20 Juni 2021. Ayah korban membuat minuman yang sama, pada saat itu korban tidur sendirian di kamar dan tidak sadar lagi apa yang terjadi," sambungnya.