Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KLHK Minta Setop Penambangan Emas Tanpa Izin di Sulut

Antara , Jurnalis-Kamis, 16 September 2021 |19:44 WIB
KLHK Minta Setop Penambangan Emas Tanpa Izin di Sulut
Ilustrasi penambang emas (Foto: Reuters)
A
A
A

Ruandha menegaskan dan meminta PT BDL untuk mematuhi aturan yang telah dikeluarkan, karena ada aturan pidana apabila PT BDL tetap melakukan aktivitas penambangan emas.

"Pada prinsipnya, benar kami mengeluarkan surat pada tanggal 16 Juli ini. Memerintahkan pada PT BDL untuk menyetop kegiatannya dulu di lapangan, karena menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di sana," kata Ruandha.

Ruandha juga mengatakan bahwa pelanggaran terhadap perintah tersebut akan berimplikasi hukum. “Seperti yang saya sampaikan dalam surat itu, tentunya ini harus dipatuhi oleh PT BDL untuk segera menghentikan kegiatan-kegiatannya di lapangan," katanya pula.

Namun, dari pengaduan dan protes yang dilakukan oleh warga, didapati bahwa masih dilakukan aktivitas penambangan pada area itu. Untuk itu, ia sudah sampaikan hal tersebut kepada Dirjen Penegakan Hukum KLHK untuk bisa mengecek ke lapangan dan memastikan kebenaran laporan dari masyarakat itu.

Menurut Ruandha, pada prinsipnya, pihak KLHK dari sisi regulasi peraturan menyiapkan regulasi-regulasi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. "UU Cipta Kerja sendiri itu 'kan disusun untuk mempercepat investasi, tetapi tidak melupakan sisi lingkungannya," katanya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement