JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memerintahkan agar menghentikan segala aktivitas penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Berdasarkan keterangan yang diterima, di Jakarta, Kamis (16/9/2021), ditemukan bahwa izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi mineral logam emas dmp dan penunjangnya atas nama PT Bulawan Daya Lestari (BDL) sudah berakhir sejak 10 Maret 2019 lalu.
Keputusan meminta penghentian segala aktivitas dituangkan melalui surat bernomor S.1180/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/7/2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Ruandha Agung Sugardiman, mewakili Menteri LHK Siti Nurbaya. Di dalam surat tersebut diterangkan bahwa masa berlaku telah berakhir sejak tanggal 10 Maret 2019 dan menginstruksikan agar semua kegiatan di lapangan dihentikan.
Baca Juga: Ini Identitas 10 Penambang Emas Tertimbun Longsor di Kotawaringin Barat
Di dalam surat tersebut juga tertulis pernyataan Kementerian LHK bahwa permohonan persetujuan perpanjangan penggunaan kawasan hutan belum dapat diproses lebih lanjut sampai dengan adanya kepastian hukum terkait kepemilikan PT BDL.
“Dengan demikian menyatakan bahwa permohonan persetujuan perpanjangan penggunaan kawasan hutan belum dapat diproses lebih lanjut sampai dengan adanya kepastian hukum terkait kepemilikan PT BDL. Dan meminta agar PT BDL menghentikan kegiatan di lapangan," seperti dijelaskan pada poin 7 huruf a dan b surat itu.
Baca Juga: 3 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan Ditangkap