PADANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap kasus penambangan emas tanpa izin (illegal mining) di wilayah Kabupaten Solok Selatan.
“Tiga pelaku ditangkap yaitu yakni WP (27) sebagai pengawas lapangan, YH (20) sebagai operator alat berat, dan I (37) selaku pendulang,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto, dalam keterangan yang diterima Okezone, Selasa (19/5/2020)
Ia menjelaskan, mereka ditangkap di aliran Sungai Pamong Gadang, Jorong Jujutan Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat, pada Selasa 19 Mei 2020.
Barang bukti yang disita petugas di antaranya satu alat berat, satu mesin dompeng, satu asbox, satu lembar rumput sintetis, satu bungkus emas urai seberat 12,56 gram, satu derijen berisi solar, 2 handphone, dan satu alat timbang digital.
“Modus operandinya kegiatan pertambangan tanpa izin usaha pertambangan dan pengolahan batuan dengan menggunakan mesin stone crusher,” ucapnya.