Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan Ditangkap

Rus Akbar , Jurnalis-Selasa, 19 Mei 2020 |23:11 WIB
3 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan Ditangkap
Ilustrasi. (Foto : Shutterstock)
A
A
A

Sementara itu, Kasubdit IV Kompol Bendot menambahkan, pengungkapan praktik tambang emas ilegal ini setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Awalnya dari informasi masyarakat, kemudian kami lakukan penyelidikan. Ternyata ditemukan adanya aktivitas penambangan emas di sana,” ucapnya.

Ia mengatakan, kurun waktu 2 bulan (Maret s/d Mei 2020), Ditreskrimsus Polda Sumbar sudah 3 kali melakukan penindakan terhadap penambang emas illegal diwilayah hukum Polda Sumbar.

“Pertama di Sijunjung, kedua di Tanah Datar dan terakhir di Solok Selatan,” katanya.

Tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement