MEDAN - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, emas seberat 6,8 kg yang digondol perampok dari Toko Emas Aulia Chan dan Toko Emas Masrul F, di Pasar Simpang Limun, Jalan SM Raja Medan, mencapai nilai Rp6,5 miliar.
"Harga emas yang mencapai nilai miliaran Rupiah itu berasal dari kedua toko emas tersebut," ujar Panca saat menjelaskan penangkapan lima pelaku perampokan dua toko emas Simpang Limun, di Mapolda, Rabu (15/9/2021).Â
Ia menyebutkan emas seberat 6,8 Kg yang dipegang perampok H sempat dibawa ke Kabupaten Dairi dan disimpan di rumah orangtuanya.
"Jadi emas seberat 6,8 kg itu dalam keadaan utuh dan belum ada yang dijual oleh perampok tersebut," ujar Kapolda Sumut.
Baca juga:Â Perampokan Toko Emas di Medan, Pelaku Gunakan Senpi Rakitan
Sebelumnya, Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) meringkus lima pelaku perampokan bersenjata terhadap dua toko emas, di Pasar Simpang Limun, Jalan SM Raja Medan, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
Kelima pelaku yang ditangkap itu H (38) warga Jalan Paluh Kemiri Lubuk Pakam, P (32) warga Jalan Menteng VII Medan Denai, F (21) warga Jalan Garu I Medan Amplas, PG (26) wargaMedan Johor, dan D (28) warga Medan. Â