Setelah pemeriksaan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan UNHCR, Direktur Jenderal Imigrasi menyetujui proses AVR tersebut melalui surat nomor IMI.5-GR.03.07-41 tanggal 4 Agustus 2021.
Menurut data UNHCR per Agustus 2021, lanjut dia, saat ini terdapat sejumlah 13.343 populasi pencari suaka dan pengungsi di Indonesia sebanyak 5.000-an di antaranya pencari suaka dan pengungsi mandiri yang biaya hidupnya tidak ditanggung organisasi internasional di bawah PBB di bidang migran IOM.
Ia menjelaskan, pemulangan sukarela sebagai salah satu wujud implementasi Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Dengan harapan, kata Babay Baenullah, menjadi sebuah solusi jangka panjang alternatif dari program resettlement UNHCR yang makin menurun tiap tahunnya serta upaya AVR ini bisa membantu mengurangi jumlah pengungsi dan pencari suaka di Indonesia.
(Erha Aprili Ramadhoni)