Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aryo Budihanto, Buronan yang Rugikan Negara Rp120 Miliar Ditangkap

Erfan Maaruf , Jurnalis-Jum'at, 17 September 2021 |11:02 WIB
Aryo Budihanto, Buronan yang Rugikan Negara Rp120 Miliar Ditangkap
Aryo Santigi Budihanto (Foto: Dok Kejaksaan/Erfan Maaruf)
A
A
A

JAKARTA - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap koruptor Bank Mandiri Cabang Prapatan, Aryo Santigi Budihanto di Bandung, Jawa Barat (Jabar). Aryo dkk terbukti bersalah karena merugikan negara sebesar Rp120 miliar.

"Aryo merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar atau sekitar jumlah tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga: KPK Peringatkan Pejabat Negara Dilarang Kongkalikong dengan Swasta

Aryo Santigi Budihanto ditangkap pada Kamis 16 September 2021 kemarin di Jalan Gatot Subroto No 40, Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat. Aryo ditangkap setelah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejati DKI Jakarta karena tidak memenuhi panggilan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejati DKI Jakarta.

"Ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement