JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri sedang mengebut berkas perkara kasus dugaan Undang-Undang ITE dan penodaan agama yang menjerat Muhammad Kece dan Yahya Waloni.
"Mudah-mudahan tidak berapa lama lagi berkas selesai. Bisa tahap 1 diselesaikan ke Kejaksaan. Pasti publik tahu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Baca Juga: Bareskrim Periksa Bekas Ceceran Darah di Lokasi Pembunuhan Ibu dan Anak
Sementara, Rusdi memastikan semua proses penyidikan terus berjalan untuk melakukan perlengkapan berkas tersebut. Kedua tersangka itu juga mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
"Tetap berjalan, semua penanganannya tetap berjalan," ujar Rusdi.
Diketahui, Muhammad Kece telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Ia menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai pengikut jin. Dia bahkan menyebut Nabi Muhammad SAW tak dekat dengan Allah.
Baca Juga: Bareskrim Analisa Seluruh Informasi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Kemudian, Yahya Waloni juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Yahya Waloni kemudian ditahan dan sempat dibantarkan ke RS Polri karena mengalami pembengkakan jantung.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.