"Pelaku berhasil melarikan diri dengan kaki terpincang pincang, namun salah satu keluarga korban mengenali pelaku yang melakukan pencurian tersebut," kata Faruk.
Atas kejadian tersebut lalu korban melaporkan ke Polsek Tambora. Setelah menerima laporan itu, pihaknya langsung bergegas ke lokasi kejadian untuk mencari informasi dan bukti-bukti di sekitar lokasi.
Tak lama, tim berangkat menuju kerumah pelaku dan didapati pelaku ES (30) sedang tertidur sambil menahan sakit akibat kakinya yang keseleo. Setelah dilakukan Introgasi, ES mengakui bahwa kakinya keseleo setelah melakukan aksi pencurian. Kemudian pelaku beserta barang bukti hasil pencurian diamankan pihak polisi. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 363 Kuhpidana.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.