Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keseleo Gegara Lompat dari Balkon, Maling Elektronik Ditangkap

Dimas Choirul , Jurnalis-Jum'at, 17 September 2021 |10:46 WIB
 Keseleo Gegara Lompat dari Balkon, Maling Elektronik Ditangkap
Pelaku pencurian di Tambora, ES (foto: ist)
A
A
A

JAKARTA - Seorang pemuda berinisial ES (30) nekat melakukan pencurian di rumah warga bernama Stvenaus Meidyanto di Jalan Jembatan Besi Gang Rana, RT.05/07 Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Dalam aksinya itu, ES berhasil menggasak sejumlah barang elektronik milik korban.

Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, ES nekat melakukan pencurian dengan cara memanjat rumah korban pada Selasa 14 September 2021 sekira pukul 03.45 WIB.

"Aksi nekat pemuda tersebut melakukan pencurian dengan memanjat rumah korban melewati balkon lalu masuk lewat jendela rumah korban," ujar Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Jumat (17/9/2021).

Baca juga:  Viral! Pria Ini Kuras ATM Orang yang Lupa Cabut Kartu

Faruk menjelaskan, setelah pelaku berhasil masuk lewat jendela, kemudian pelaku mengambil barang korban berupa 1 (satu) unit HP merk samsung type A51 warna hitam, 1 (satu) unit Tab merk samsung type S6 Lite warna Biru dan 1 (satu) unit Tab merk Samsung tipe A Lite warna hitam senilai Rp 12 Juta.

Namun aksi pelaku diketahui oleh pemilik rumah, kemudian pemilik rumah langsung meneriaki pelaku "maling-maling".

 Baca juga: Untuk Gaya-gayaan, Bocah SD Nekat Curi Motor

Mengetahui aksinya ketahuan pelaku berusaha melarikan diri dengan melompat keluar rumah lewat balkon hingga membuat kaki pelaku terpincang-pincang dan keseleo.

"Pelaku berhasil melarikan diri dengan kaki terpincang pincang, namun salah satu keluarga korban mengenali pelaku yang melakukan pencurian tersebut," kata Faruk.

Atas kejadian tersebut lalu korban melaporkan ke Polsek Tambora. Setelah menerima laporan itu, pihaknya langsung bergegas ke lokasi kejadian untuk mencari informasi dan bukti-bukti di sekitar lokasi.

Tak lama, tim berangkat menuju kerumah pelaku dan didapati pelaku ES (30) sedang tertidur sambil menahan sakit akibat kakinya yang keseleo. Setelah dilakukan Introgasi, ES mengakui bahwa kakinya keseleo setelah melakukan aksi pencurian. Kemudian pelaku beserta barang bukti hasil pencurian diamankan pihak polisi. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 363 Kuhpidana.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement