Lebih lanjut, pagi ini kawasan Bundaran Patung Pemuda Membangun arah Jalan Jenderal Sudirman tampak ramai lancar. Tidak terlihat adanya kepadatan yang menyebabkan kemacetan.
(Baca juga: Alasan Pelanggar Ganjil-Genap, Lupa Tanggal dan Pelat)
Adapun Polisi juga telah memberlakukan tilang bagi pelanggar ganjil genap mengacu pada Pasal 287 UU Lalu Lintas dengan denda maksimal Rp 500.000.
Sementara itu, sistem pemberlakuan ganjil genap di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan jalan HR Rasuna Said diberlakukan mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
(Susi Susanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.