BEKASI - Petugas Polsek Pondok Gede membongkar pemalsuan surat atau dokumen sertifikat vaksin Covid-19 di Jalan Pos Tiga, RT 03 RW 05 No 101, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Dalam kasus ini, tersangka Doddy Herlambang ditangkap petugas.
Kapolsek Pondok Gede Kompol Puji Hardi mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (17/09) sekira pukul 22.00 WIB. Kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai penjualan kartu vaksin Covid-19 palsu.
“Berbekal laporan itu kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelakunya,” katanya.
Sebelum mengamankan tersangka, petugas berpura-pura menjadi pembeli. Ternyata benar, tersangka menjual kartu vaksin palsu.
Puji menerangkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mempromosikannya melalui grup WhatsApp. "Jika ada pembeli pelaku langsung buatkan dengan cara bermodalkan kertas PCV, Selanjutnya pelaku buat barcode kartu vaksin palsu di laptop,” ucapnya.
Baca Juga : Polda Jabar Bongkar Sindikat Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu, 4 Orang Diringkus