Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Palsukan Sertifikat Vaksin Covid-19, Pria di Bekasi Ditangkap

Abdullah M Surjaya , Jurnalis-Selasa, 21 September 2021 |17:39 WIB
Palsukan Sertifikat Vaksin Covid-19, Pria di Bekasi Ditangkap
Seorang pria ditangkap karena palsukan sertifikat vaksin (Foto : Abdullah Surjaya)
A
A
A

Puji mengungkapkan, tersangka mengenakan tarif Rp50 ribu untuk masyarakat yang belum divaksin dan belum memiliki sertifikat. Sedangkan untuk masyarakat yang sudah punya sertifikat atau sudah dilakukan vaksinasi, dikenakan biaya Rp25 ribu.

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan petugas di antaranya delapan kartu vaksin palsu berbentuk ID Card dan kertas PVC 15 lembar, 2 laptop, printer, alat pemotong kertas dan setrika. Pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal selama 6 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement