Dalam menjalankan aksinya, mereka mempersenjatai diri dengan senjata tajam. Komplotan begal ini tak segan-segan melukai korbannya dan mengambil barang-barang berharga, seperti becak motor dan uang hingga mencapai Rp5 juta, yang digunakan untuk bersenang-senang.
Baca Juga : Begal Sadis Beraksi Lagi, Korban Diacungkan Celurit
Atas perbuatannya, para pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan. Keempat pelaku terancam Pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.