Baca Juga : Jumhur Akui Posting soal UU Primitif di Persidangan
Ada dua kalimat dalam postingan Jumhur yang dianggap berita hoaks atau bohong. Pertama, kalimat yang diposting pada 25 Agustus 2020 lalu, pukul 13.15 WIB Jumhur memposting tulisan, Buruh bersatu tolak Omnibus Law yg akan membuat Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah.
Kedua, pada 7 Oktober 2020 lalu, pukul 08.17 WIB Jumhur pun memposting tulisan, UU ini memang utk INVESTOR PRIMITIF dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini. 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja.
(Angkasa Yudhistira)