"Kami langsung ke Jawa Tengah ke lokasi Sukoharjo dan di Demak. Untuk laporan polisi pertama, jaringan pertama itu jaringan uang palsu US Dollar, artinya uang palsu tersebut dibuat untuk orang asing. Jadi ada uang palsu US Dollar, ada kurang lebih 48 lak, tidak ada harganya," ucap Hermawan ditempat yang sama.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka di Jakarta, Bogor dan Tangerang. Mereka mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu tersebut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 Miliar Rupiah, dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.