Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk negara. "Apabila uang penggantinya tidak mencukupi, maka terpidana dihukum penjara selama tiga tahun," ujar Wahyudi.
Baca Juga: Bupati Hulu Sungai Utara Diperiksa KPK di Kantor BPKP Kalsel
Terpidana bersama mantan atasannya Dra M Kabalmay selaku Sekretatis DPRD Kota Tual yang menjadi kuasa pengguna anggaran pada Sekretariat Kota Tual telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,145 miliar.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.