Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Azis Syamsuddin Bungkam Usai Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan Polres Jaksel

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Sabtu, 25 September 2021 |05:10 WIB
Azis Syamsuddin Bungkam Usai Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan Polres Jaksel
Azis Syamsuddin. (Foto: Raka Dwi)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tak mengeluarkan komentar alias bungkam, usai ditetapkan sebagai tersangka dan dihadirkan dalam konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Azis memilih berjalan meninggalkan para awak media dan menaiki mobil menuju tahanan. Setelah jadi tersangka, Azis bakal langsung ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan hingga 20 hari ke depan.

"Tim Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa persnya.

Sebelum ditahan, kata Firli, Azis bakal melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement