Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Azis Syamsuddin Bungkam Usai Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan Polres Jaksel

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Sabtu, 25 September 2021 |05:10 WIB
Azis Syamsuddin Bungkam Usai Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan Polres Jaksel
Azis Syamsuddin. (Foto: Raka Dwi)
A
A
A

Baca juga: Azis Syamsuddin Tersangka Suap, Firli Bahuri: Harusnya Bisa Jadi Contoh yang Baik

Dalam perkara tersebut, Azis diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp 3,1 miliar. 

Atas perbuatannya  tersebut,  tersangka  disangkakan  melanggar Pasal 5 ayat (1)  huruf a  atau  Pasal  5  ayat  (1)  huruf  b  atau  Pasal  13  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  31 Tahun  1999  tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana  Korupsi  sebagaimana  telah  diubah dengan  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  20  Tahun  2001  tentang  Perubahan  Atas Undang-Undang  Nomor  31  Tahun  1999  tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana  Korupsi.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement