TANGERANG - Sebanyak enam pegawai dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Banten dipecat karena terbukti melakukan pungutan liar (pungli) truk tanah.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Agus Suryana. Katanya, tidak ada komproni terhadap oknum anggota yang nakal melakukan pungli truk tanah yang melintas.
"Masyarakat sebenarnya tahu. Kalau anggota kita tahu risikonya pasti dipecat. Sudah enam yang saya pecat," katanya kepada MNC Portal di Tangerang, Senin (27/9/2021).
Baca Juga: 5 Kasus Pungli yang Dilakukan Oknum Di Jalan Raya
Dilanjutkan dia, terkait tudingan adanya oknum anggota Dishub Kabupaten Tangerang yang melakukan pungli truk tanah, cepat-cepat dibantah. Menurutnya, oknum itu dari anggota Dishub Kabupaten Bogor.
"Setelah kita telusuri itu, ternyata itu anggota Dishub Bogor di perbatasan Parung. Tapi yang mungut masyarakat sekitar kalau macet," sambung Agus.
Sementara itu, Sukri, warga sekitar mengaku, kabar pungli yang dilakukan anggota Dishub Kabupaten Tangerang sudah jadi rahasia umum. Namun, katanya pungli tidak langsung dilakukan oleh oknum anggota tersebut.
"Ya, jadi yang ambil masyarakat Rp20 ribu. Nanti warga yang setoran ke oknum anggota Dishub. Ya, mungkin. Makanya, saat aksi markas Dishub jadi sasaran vandal," jelasnya.
Baca Juga: Bakar Ban di Jalan, Warga Mengamuk dan Lempari Sopir Truk di Tangerang
Tidak hanya pungli oknum anggota Dishub, aksi spontan warga yang memblokade jalan truk tanah di Tangerang juga dipicu oleh operasional truk tanah dan tronton yang kerap dilanggar dan merugikan masyarakat.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.