BANGKA SELATAN - Sangkut (32) warga Jalan Payak Ubi, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan kembali diangkut Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, lantaran tersangkut peredaran narkotika, Senin (27/09/2021).
Residivis kasus narkoba yang berprofesi sebagai buruh harian itu digelendang ke Mapolres Bangka Selatan usai kontrakannya digrebek petugas yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Yandri C Akip.
Baca juga: Tangkap 2 Pengedar di Bekasi, Polisi Sita 1,7 Kg Ganja
Dari kediaman Sangkut, Polisi berhasil mengamankan 11 Paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 3,25 gram. Tak hanya itu, Polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api korek gas, beberapa pucuk sejata tajam dan beberapa barang bukti lainnnya.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops AKP Surtan Sitorus mengatakan, penangkapan Sangkut berawal dari informasi warga yang curiga dengan kontrakan Sangkut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
"Setelah diselidiki ternyata informasi dari warga tersebut benar dan anggota langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka Sangkut beserta barang bukti yang disaksikan Ketua RT setempat," kata Surtan, Senin (27/09/2021).