Baca juga: Pasutri Edarkan 3,9 Kg Sabu dan 3.000 Pil Ekstasi Ditangkap Polisi
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas delapan tahun," ucapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat jika ada dugaan penyalahgunaan narkotika dilingkungan masing-masing.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.