Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kembali Tersangkut Peredaran Narkoba, Sangkut Diangkut Polisi

Wiwin Suseno , Jurnalis-Selasa, 28 September 2021 |00:30 WIB
 Kembali Tersangkut Peredaran Narkoba, Sangkut Diangkut Polisi
Sangkut saat ditangkap polisi (foto: ist)
A
A
A

Baca juga:  Pasutri Edarkan 3,9 Kg Sabu dan 3.000 Pil Ekstasi Ditangkap Polisi

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas delapan tahun," ucapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat jika ada dugaan penyalahgunaan narkotika dilingkungan masing-masing.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement