Pada kesempatan itu ia mengatakan, pelindungan bagi segenap bangsa adalah salah satu tujuan nasional, yang dimandatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
“Sekali lagi, ini adalah amanah besar yang mustahil bisa dicapai tanpa adanya dukungan dan kerja sama dari semua pihak. Termasuk media massa. Diplomasi pelindungan bukanlah suatu misi ekslusif milik Kementerian Luar Negeri atau Perwakilan RI, melainkan tugas bersama semua elemen bangsa,” ucapnya.
Ia mengatakan, besarnya tantangan ke depan, maka dari itu ia mengajak untuk mempererat kerjasama semua pihak, meningkatkan koordinasi serta membangun sinergi demi tercapainya misi bersama.
“Indonesia harus belajar dari pengalaman penanganan berbagai kasus WNI di luar negeri, termasuk dalam situasi pandemi, kolaborasi menjadi kata kunci,” jelasnya.