Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Buru DPO Penembakan Paranormal di Tangerang

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 28 September 2021 |15:54 WIB
Polisi Buru DPO Penembakan Paranormal di Tangerang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri (foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menangkap tiga orang tersangka kasus pembunuhan paranormal di Tangerang bernama Marwan alias Alex. Polisi masih mengejar satu orang tersangka yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tiga orang yang saat ini sudah ditangkap adalah M selaku otak dari kasus pembunuhan, kemudian K merupakan eksekutor atau penembak terhadap korban.

Kemudian S merupakan joki membawa motor saat saat dilakukannya penembakan terhadap Alex. Sementara satu orang yang masih DPO adalah berinisial Y.

Baca juga: Penembak Paranormal di Tangerang Dibayar Rp50 Juta

"DPO Y perannya penghubung untuk mencari eksekutor. Bayaran keluar Rp60 juta, Rp50 untuk eksekutor dan Rp10 untuk penghubung," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: Polisi Buru 17 DPO Penyerangan Pos Koramil Kisor

Lebih lanjut dia mengatakan saat ini polisi telah mengantongi identitas DPO berinisial Y. Selain mengejar DPO, polisi memberikan waktu kepada DPO untuk menyerahkan diri sebelum dilakukannya penangkapan.

"Kami kasih waktu tiga hari untuk menyerahkan diri. Jadi empat pelakunya," jelasnya.

Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus tersebut seperti senjata api, kendaraan sepeda motor dan sejumlah barang bukti lainnya. Para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca juga: Kasus Penembakan Paranormal di Tangerang, Pelaku Kesal Istrinya Pernah Disetubuhi Korban

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement